Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Pada Tahun Anggaran 2025 merupakan tahun kelima dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Padang Pariaman 2025-2030 sehingga laporan kinerja berisikan data dan informasi tentang capaian kinerja tahun 2025-2030. Hal ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah guna mendorong terwujudnya sebuah pemerintahan yang baik (Good Governance) di Indonesia. Hal ini mendukung Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman lebih berkomitmen yang kuat untuk mewujudkan transparansi tata kelola pemerintahan yang baik, upaya yang dilakukan oleh perangkat daerah adalah berupa penyampaian Laporan Kinerja Dengan di susunnya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2025 LKjIP Disnakkeswan Tahun 2025 Download,
1. Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan (LKJIP) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Padang Pariaman
2. Foto Bersama Kepala Dinas Arkadius, ST, MH Beserta Seluruh Jajaran dan Staf Disnakkeswan Padang Pariaman (26/03/24)
5. Lapoan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2025
6. Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan (LKjIP) Tahun 2025 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Padang Pariaman