Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) adalah salah satu unit kerja yang bertugas memberikan pelayanan di bidang kesehatan hewan. Puskeswan berperan penting memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait diagnosa penyakit hewan, pengobatan, penanganan masalah reproduksi dan kesehatan masyarakat veteriner.
Kabupaten Padang Pariaman sampai saat ini memiliki dua unit Puskeswan yakni, UPTD Puskeswan Sungai Sariak dan Puskeswan Sintuak Toboh Gadang (Sintoga). unit kerja Puskeswan berada di bawah naungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan).
UPTD Puskeswan Sei Sariak berdiri sejak tahun 2005 berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Peternakan dan kesehatan Hewan. Puskeswan Sei Sariak beralamat di Jalan Raya Sicincin-Pariaman, persisnya di Nagari Bisati Kecamatan VII Koto.
Wilayah kerja UPTD Puskeswan Sei Sariak meliputi 9 (sembilan) kecamatan yakni, Kecamatan VII Koto, Kecamatan Patamuan, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kecamatan Padang Sago, Kecamatan V Koto Timur, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kecamatan Sei Geringging, Kecamatan IV Koto Aur Malintang dan Kecamatan Batang Gasan.
Sementara, Puskeswan Sintoga mulai berdiri pada tahun 2022. Puskeswan ini beralamat di Komplek Kantor Balai Penyuluh Kecamatan (BPK) Sintoga yang bersebelahan dengan komplek MAN Insan Cendikia (IC).Unit kerja Puskeswan Sintoga sampai saat ini belum ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Wilayah kerja Puskeswan Sintoga sendiri meliputi 8 (delapan) kecamatan yakni; Kecamatan Sintoga, Kecamatan Lubuk Alung, Kecamatan Batang Anai, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kecamatan Nan Sabaris, Kecamatan 2x11 Enam Lingkuang, Kecamatan Enam Lingkuang dan Kecamatan Sungai Limau.
Wilayah kerja masing-masing Puskeswan sangat luas (Puskeswan Sei Sariak sembilan kecamatan, dan Puskeswan Sintoga delapan kecamatan). Keberadaan dua unit Puskeswan tersebut, dirasakan sangat kurang dan sangat berbanding terbalik dengan tingkat kepadatan populasi hewan ternak peliharaan masyarakat.
Luasnya wilayah kerja, tak memadainya jumlah petugas medis (dokter hewan dan paramedis veteriner), serta tak memadainya sarana dan prasarana pendukung, menyebabkan pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat sering tak optimal. Sebab, pelayanan dilakukan secara pro-aktif dengan mengunjungi peternak ke lokasi masing-masing.
Walaupun dengan kendala serba keterbatasan, namun tak menyurutkan semangat petugas medis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat tetap harus dilaksanakan, dan diupayakan pelayanan bisa berjalan maksimal dan sesuai dengan keinginan masyarakat.
Agar bisa maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, seyogyanya 1 (satu) Puskeswan wilayah kerjanya hanya untuk dua kecamatan, dan mesti didukung pula oleh jumlah tenaga medis dan paramedis kesehatan hewan, serta sarana dan prasarana penunjang pelayanan yang memadai.
Jenis pelayanan Puskeswan antara lain, pemeriksaan kesehatan hewan ternak (kerbau, sapi, kambing, domba, ayam, itik), pemeriksaan hewan peliharaan (anjing, kucing, monyet), pengobatan, vaksinasi (rabies, penyakit mulut dan kuku atau PMK), pemberian vitamin dan obat cacing, penandaan serta pendataan hewan ternak milik masyarakat maupun kelompok.
Metode pelayanan kepada masyarakat yang diterapkan Puskeswan selama ini yakni, pelayanan pasif, pelayanan semi aktif dan pelayanan aktif. Pelayanan pasif yaitu, pelayanan yang dilaksanakan di dalam gedung Puskeswan. Masyarakat membawa hewan ternak atau hewan peliharaan mereka ke Puskeswan.
Pelayanan semi aktif yaitu, pelayanan yang dilakukan oleh petugas di luar gedung Puskeswan berdasarkan pada laporan atau permintaan masyarakat pemilik hewan ternak. Petugas melakukan pelayanan dengan cara mendatangi pemilik hewan ternak yang sebelumnya telah melapor kepada petugas Puskeswan.
Sedangkan, pelayanan aktif yaitu, pelayanan rutin yang diberikan oleh petugas Puskeswan di luar gedung dan langsung di lokasi peternak maupun kelompok peternak. Tak hanya pelayanan kesehatan hewan, petugas di lapangan sekaligus melakukan pembinaan kepada para peternak maupun kelompok.
Target dan sasaran pelayanan kesehatan hewan yang dilaksanakan di Puskeswan meliputi, kesehatan hewan ternak masyarakat, kesehatan ternak milik kelompok peternak, kesehatan hewan milik usaha kemitraan atau usaha peternakan, serta kesehatan hewan binatang peliharaan atau hewan kesayangan.
UPTD Puskeswan Sei Sariak Dan Puskeswan Sintoga Pemerintah Kabupaten padang Pariaman yang berada dibawah Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan mpunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
TUGAS
- Melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan
- Melaksanakan konsultasi kesehatan masyarakat veteriner
- Penyuluhan / KIE ( Kmunikasi, Edukasi, Informasi ) dibidang kesehatan hewan
- Memberikan surat Keterangan dokter hewan
FUNGSI
- Menyelenggarakan penyehatan hewan
- Pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner
- Pelaksanaan epidemiologi
- Pelaksanaan informasi veteriner dan kesiap siagaan darurat wabah
- Pemberian jasa pelayanan veteriner
Dengan visi misi puskeswan yaitu meningkatkan ketahanan pangan dan kesehatan melalui status kesehatan nasional untuk mencapai kondisi kesehatan , produksi dan produktivitas hewan secara optimal dan Motto “Kesehatan Hewan untuk Kesejahteraan Manusia dengan Tugas utama adalah ujung tombak pelayanan kesehatan hewan yang strategis dalam mendukung pengembangan peternakan dan kesehatan hewan dikabupaten Padang Pariaman.* (tektin79)